LDIIPemerintahPolitics

Safari Keagamaan KPK: Upaya Mencegah Korupsi Lewat Pendekatan Religius

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar kegiatan safari keagamaan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Sumedang, Selasa, 20 Mei 2025. Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya untuk membangun kesadaran kolektif terhadap upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Selain tokoh ormas Islam, dalm kegiatan ini hadir pula perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Kepala Kantor Kemenag Sumedang, serta para pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumedang.
Kabag. TU Kementerian Agama Prov. Jawa Barat, Drs. H. Ali Abdulatif, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan, mgkin saja kita berada di tempat bibit² korupsi. Untuk itu Ali berpesan 3 hal. Pertama awali dengan kejujuran. Karena ketidakjujuran adalah awal dari tindakan korupsi. Kedua, mari menjadi mata dan telinga untuk cegah korupsi. Ketiga kita didik generasi muda agar berintegritas tinggi untuk sama² cegah korupsi

Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa di sini adalah tempat kita berbahagia, sedangkan di gedung merah putih ( Ruang tahanan KPK ) adalah tempat yang berbahaya. “KPK memiliki Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu Pendidikan, Pencegahan, Penindakan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi, Jaksa, dan hakim”, papar Ibnu.
Ia menambahkan pemberantasan korupsi dimulai dari pendidikan oleh org tua dan para pendidik sejak sedini mungkin untuk dididik jujur. Ibnu menjelaskan, korupsi adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dan org lain yang merugikan negara. Korupsi bisa muncul dari internal diri sendiri, bisa juga dari external atas desakan dari org lain
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara KPK dan Kementerian Agama dalam memperkuat budaya antikorupsi melalui pendekatan keagamaan dan edukatif di tingkat lokal,” pungkas Ibnu.

Sementara itu, direktur peran serta masyarakat, Dion Hardika Sumarto menjelaskan beberapa hal yang termasuk kategori tindak pidana korupsi adalah gratifikasi, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, kerugian keuangan negara, dan benturan kepentingan.

Ketua DPD LDII Kab. Sumedang, H. Usep Aziz Solehuddin hadir sebagai peserta yang ditugaskan oleh Kementerian Agama Kabupaten Sumedang. Usep mengaku senang bisa mengikuti kegiatan ini. “Kami akan sampaikan materi ini kepada warga sebagai kepanjangan tangan KPK” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *