LDIINasionalPemerintah

LDII Indramayu Berkomitmen Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat Program PTSL Kemenag

Indramayu (18/6), LDII Kabupaten Indramayu menghadiri kegiatan sosialisasi dan singkronisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui program PTSL yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama Kabupaten Indramayu bertempat di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu. Acara ini di ikuti oleh berbagai Ormas Islam se Kabupaten Indramayu, mulai dari NU, Muhammadiyah, PUI hingga Al Wasliyah.

Ketua Kementrian Agama Kabupaten Indramayu, H. Aspuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa “tanah-tanah wakaf dan hibah hendaknya sudah memiliki badan hukum. Hal ini dikarenakan untuk menghindari segala sesuatu yang bersifat kontraproduktif atau debatable. Oleh karena itu jika tanah wakaf atau hibah sudah berbadan hukum maka akan lebih aman”, ujar H. Aspuri.

Pada kesempatan yang sama, ketua LdII Indramayu menyampaikan “LDII Kabupaten Indramayu akan menyikapi dan menindaklanjuti hasil dari sosialisasi ini dengan langkah konkret. Kami akan melakukan pendataan terhadap tanah-tanah wakaf maupun hibah yang berada di bawah pengelolaan kami, serta memastikan proses sertifikasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk melalui program PTSL,” ujar Ruswa.

Ia juga menambahkan bahwa LDII mendukung penuh langkah Kementerian Agama dalam mendorong legalitas aset keagamaan agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan jangka panjang bagi umat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *